Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(7) menatausahakan Barang Milik Negara maka UAKPA BUN juga bertindak sebagai UAKPB BUN.
(2) Dalam hal UAKPB BUN belum terbentuk, fungsi UAKPB dilaksanakan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang (UAKPlB).
(3) Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang (UAKPlB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menatausahakan BMN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
