Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. UAP BUN TK;
b. UAPKPA BUN TK;
c. UAKKPA BUN TK; dan
d. UAKPA BUN TK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UAP BUN TK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) UAPKPA BUN TK dibentuk apabila dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKKPA BUN TK dan/atau UAKPA BUN TK.
(4) Pembentukan UAPKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut:
a. UAPKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kebijakan Kerja Sama Internasional;
b. UAPKPA BUN TK Pengelola PNBP dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang menangani PNBP;
c. UAPKPA BUN TK Pengelola Aset dalam penguasaan Pengelola Barang dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara Lainnya;
d. UAPKPA BUN TK Pengelola PFK dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang menangani PFK; dan
e. UAPKPA BUN TK Pengelola Belanja Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang menangani Belanja Pensiun.
(5) UAKKPA BUN TK dapat dibentuk dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaporan keuangan.
(6) UAKKPA BUN TK Pengelola Aset Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan laporan keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset KP2B.
(7) UAKPA BUN TK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPA BUN TK Pengelola Kerja Sama Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;
b. UAKPA BUN TK Pengelola Perjanjian Hukum Internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang menangani Kerja Sama Internasional;
c. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
d. UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
e. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Minyak dan Gas;
g. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Mineral dan Batubara;
h. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
i. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks BPPN dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
j. UAKPA BUN TK Pengelola Aset Menganggur (Idle Asset) yang sudah diserahkan ke DJKN selaku Pengelola Barang, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
k. UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Piutang Negara;
l. UAKPA BUN TK Pengelola PFK dilaksanakan oleh Unit Organisasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memotong dan/atau memungut setoran PFK serta yang membayarkan PFK; dan
m. UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Belanja Pensiun dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJPBN yang Membayar Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
