Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Pasal.id