Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di INDONESIA yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank INDONESIA;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di INDONESIA; atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di INDONESIA, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
