Koreksi Pasal 1A
PERMEN Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang termasuk dalam pos tarif 7209.16.00.10 dan 7209.17.00.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan spesifikasi kemampuan mekanik dan komposisi kimia berikut:
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping.
Koreksi Anda
