Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang berasal dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, sebagaimana termasuk dalam pos tarif: 1. ex 7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 2. 7209.26.00.10; 3. 7209.27.00.10; 4. ex 7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 5. 7209.90.90.00; 6. 7211.23.90.90; 7. 7211.29.90.00; 8. 7211.90.10.00; 9. 7209.16.00.10; 10. 7209.17.00.10, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda