Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
