Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2011 setelah adanya Penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam hal masih terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan lebih besar dari penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2010, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
