Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 16 November 2010. (2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut: a. Triwulan I pada bulan Maret 2010; b. Triwulan II pada bulan Juni 2010; c. Triwulan III pada bulan September 2010; dan d. Triwulan IV pada bulan Desember 2010. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010. (4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id