Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 berasal dari penerimaan : a. Iuran Tetap; dan b. Royalty. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh a dibagi dengan rincian : a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh b dibagi dengan rincian : a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda