Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Tetap; dan
b. Royalty.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh a dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh b dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
