Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 233-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191PMK0102015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa: a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau c. tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun, sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (1a) Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap; atau b. tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak orang pribadi. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan; b. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau c. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi kembali. (4) Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda