Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 233-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 233-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id