Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 233-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
