Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja ULP yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing, harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik sebagaimana terdapat dalam aplikasi SPSE. (2) E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id