Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1. Penyusunan dan penetapan metode pemasukan dokumen penawaran dilakukan oleh kelompok kerja ULP. 2. Metode pemasukan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a. metode 1 (satu) file; b. metode 2 (dua) file; atau c. metode 2 (dua) tahap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id