Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir serta memiliki laporan bulanan:
1. PPh Pasal 21;
2. PPh Pasal 23 (bila ada transaksi);
3. PPh Pasal 25/Pasal 29; dan
4. PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
d. tidak masuk dalam daftar hitam; dan
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(2) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
