Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE; b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir serta memiliki laporan bulanan: 1. PPh Pasal 21; 2. PPh Pasal 23 (bila ada transaksi); 3. PPh Pasal 25/Pasal 29; dan 4. PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. d. tidak masuk dalam daftar hitam; dan e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. (2) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda