Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement), kelompok kerja ULP agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mendaftar pada Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan terdekat, untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dengan menggunakan hari kalender, serta batas akhir setiap tahapan pemilihan adalah hari kerja;
c. memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sesuai ketentuan yang berlaku;
d. menyusun dokumen pengadaan yang dapat meningkatkan kompetisi antar penyedia barang/jasa serta meminimalkan kegagalan pemilihan penyedia barang/jasa;
e. melaksanakan pemberian penjelasan, dengan terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian peserta lelang, baik dari sisi administrasi maupun teknis, dan memberikan jawaban pada saat pertanyaan disampaikan oleh peserta lelang, dalam hal ini jawaban tidak dikumpulkan di akhir pelaksanaan pemberian penjelasan;
f. untuk memperjelas dokumen pengadaan, dapat dilaksanakan pemberian penjelasan lanjutan di lapangan oleh tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang telah ditetapkan oleh PPK;
g. melaksanakan keseluruhan tahapan proses pengadaan barang/jasa yang terdapat pada SPSE.
Koreksi Anda
