Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja ULP mempunyai tugas dan wewenang: a. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi; b. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk melalui SPSE; c. melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya untuk pengadaan jasa konsultansi; d. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk: 1. pelelangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2. seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). e. menjawab sanggahan. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda