Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa;
b. menyusun dan MENETAPKAN Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. menyusun dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d. MENETAPKAN tim pendukung;
e. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;
f. menyusun rancangan dan menandatangani kontrak;
g. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; dan
h. melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan.
Koreksi Anda
