Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi yang meliputi: a. penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; c. pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi: 1. pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional; 2. penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan; 3. pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; 4. pelaksanaan registrasi, verifikasi dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa secara elektronik; 5. pemberian fasilitas kepada penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE; 6. pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE; 7. pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; 8. penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; dan 9. pengelolaan SPSE dan infrastukturnya. d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda