Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
a. penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
c. pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi:
1. pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional;
2. penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
3. pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
4. pelaksanaan registrasi, verifikasi dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa secara elektronik;
5. pemberian fasilitas kepada penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE;
6. pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE;
7. pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
8. penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; dan
9. pengelolaan SPSE dan infrastukturnya.
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
