Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat LPSE mempunyai tugas: a. menyiapkan rumusan kebijakan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan; b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; c. melaksanakan pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); d. memberikan pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda