Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pusat LPSE mempunyai tugas:
a. menyiapkan rumusan kebijakan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
c. melaksanakan pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
d. memberikan pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
