Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Pasal 6 Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi, dilaksanakan melalui Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id.
Koreksi Anda