Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit;
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Pasal 6 Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi, dilaksanakan melalui Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id.
Koreksi Anda
