Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
