Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang telah selesai dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 dinyatakan tetap sah dan berlaku;
b. dalam hal ULP belum terbentuk, KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement), dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tugas dan kewenangan kelompok kerja ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
