Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung atau pelelangan/pemilihan/seleksi yang belum didukung oleh SPSE dapat dilakukan secara non elektronik.
(2) Pengadaan barang/jasa secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengadaan barang/Jasa yang bersumber dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN);
b. pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing;
c. penunjukan langsung selain untuk kendaraan operasional; atau
d. pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan perorangan.
Koreksi Anda
