Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan penyedia barang/jasa dengan beban anggaran tahun berikutnya dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, sepanjang surat penunjukan penyedia barang/jasa diterbitkan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id