Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemilihan penyedia barang/jasa dengan beban anggaran tahun berikutnya dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, sepanjang surat penunjukan penyedia barang/jasa diterbitkan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan.
Koreksi Anda
