Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 232-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp
134.381.962.117,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp
119.033.314.997,00 (seratus sembilan miliar tiga puluhtiga juta www.djpp.kemenkumham.go.id
tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);dan
b. Rincian alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
