Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dana sebesar Rp3.129.500.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah yang berasal dari fasilitas dana geothermal digunakan oleh PT SMI untuk pembiayaan infrastruktur sektor geothermal.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam hal Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, PT SMI tetap dapat menggunakan dana untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
