Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT SMI dapat menggunakan seluruh Kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk: a. pembiayaan infrastruktur; b. penempatan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA, dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda