Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
PT SMI dapat menggunakan seluruh Kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk:
a. pembiayaan infrastruktur;
b. penempatan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA, dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
