Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan atas:
a. pinjaman kepada pemerintah daerah yang dialihkan dari PIP ke PT SMI;
b. pinjaman baru yang disalurkan oleh PT SMI ke pemerintah daerah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
