Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan atas: a. pinjaman kepada pemerintah daerah yang dialihkan dari PIP ke PT SMI; b. pinjaman baru yang disalurkan oleh PT SMI ke pemerintah daerah. (2) Ketentuan mengenai pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda