Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani perjanjian pengalihan investasi; b. PIP melakukan transfer dana ke rekening yang ditentukan oleh PT SMI; c. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani surat, formulir, perjanjian, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk melaksanakan ketentuan huruf a dan huruf b; dan d. PT SMI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MENETAPKAN penambahan modal disetor.
Koreksi Anda