Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani perjanjian pengalihan investasi;
b. PIP melakukan transfer dana ke rekening yang ditentukan oleh PT SMI;
c. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani surat, formulir, perjanjian, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk melaksanakan ketentuan huruf a dan huruf b; dan
d. PT SMI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MENETAPKAN penambahan modal disetor.
Koreksi Anda
