Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Investasi pemerintah yang dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara kepada PT SMI meliputi seluruh investasi pemerintah dalam PIP yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2013, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya.
(2) Pengalihan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kas; dan
b. Investasi Langsung.
(3) Kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. dana tunai investasi;
b. dana geothermal; dan
c. dana lainnya setara kas yang dikelola oleh PIP.
Koreksi Anda
