Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai di bidang impor dan ekspor di KPPT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
