Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penyegelan dapat dilakukan oleh pengelola KPPT.
(2) Segel yang disediakan oleh pengelola KPPT dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman dalam rangka pengamanan terhadap barang impor dan/atau barang ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya atau barang lain yang harus diawasi.
(3) Direktur Jenderal mengatur lebih lanjut persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
