Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dan tatacara pembekuan dan pencabutan izin TPS, TPB, dan TKBE, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE.
(2) Keputusan Penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dicabut dalam hal pengelola KPPT belum menyelesaikan seluruh pembangunan Kawasan Pabean di KPPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Keputusan Penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 5 ayat
(3) huruf b, dicabut dalam hal keputusan penetapan TPS dicabut.
(4) Dalam hal keputusan penetapan sebagai KPPT dicabut, pengelola KPPT dapat mengajukan permohonan kembali untuk ditetapkan kembali sebagai KPPT setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan dan setelah seluruh kewajibannya diselesaikan.
Koreksi Anda
