Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
Ketentuan larangan yang berlaku atas barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB berlaku terhadap barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB di KPPT.
Koreksi Anda
