Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan larangan yang berlaku atas barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB berlaku terhadap barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB di KPPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id