Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengelola KPPT berkewajiban:
a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai KPPT pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
c. mengajukan permohonan perubahan keputusan izin KPPT kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, luas, dan/atau penanggung jawab perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan;
d. memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha TPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas TPS yang dikelolanya;
e. menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai terkait teknologi informasi dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai dan terpercaya terkait sistem transportasi dan pengangkutan barang ke dan dari KPPT;
g. menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai terkait penggunaan segel elektronik; dan
h. menyediakan sistem otomasi pada gate masuk dan gate keluar TPS di KPPT yang terhubung dengan sistem aplikasi TPS online di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Koreksi Anda
