Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS.
(2) Pengelola KPPT selaku Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB.
(3) Dalam hal Pengelola KPPT melakukan pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB.
(4) Dalam hal pengelola KPPT melakukan usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor.
Koreksi Anda
