Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS. (2) Pengelola KPPT selaku Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. (3) Dalam hal Pengelola KPPT melakukan pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. (4) Dalam hal pengelola KPPT melakukan usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id