Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penimbunan barang di TPS yang berada di dalam KPPT, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai TPS.
(2) Barang asal Luar Dareah Pabean (LDP) dalam kemasan Less Container Load (LCL) dapat dilakukan stripping di lokasi khusus yang disediakan untuk keperluan tersebut di TPS di dalam KPPT.
(3) Penimbunan barang di TPS di dalam KPPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
(4) Barang di TPS di dalam KPPT yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan dipindahkan penimbunannya ke Tempat Penimbunan Pabean.
Koreksi Anda
