Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan barang ke KPPT dapat dilakukan dari: a. Luar Daerah Pabean (LDP); b. TPS di luar KPPT; c. TPB di luar KPPT; d. Free Trade Zone (FTZ); dan/atau e. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDP). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke TKBE.
Koreksi Anda