Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan barang ke KPPT dapat dilakukan dari:
a. Luar Daerah Pabean (LDP);
b. TPS di luar KPPT;
c. TPB di luar KPPT;
d. Free Trade Zone (FTZ); dan/atau
e. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDP).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan terhadap pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke TKBE.
Koreksi Anda
