Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau penetapan sebagai KPPT dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
