Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola KPPT wajib menyelesaikan pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT 1 (satu) kali, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda