Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean: a. melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkannya ke dalam berita acara pemeriksaan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima; dan b. meneruskan berkas permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan disertai: 1) berita acara pemeriksaan lokasi; dan 2) rekomendasi dari Kepala Kantor. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan: a. keputusan penetapan sementara sebagai KPPT; atau b. keputusan penetapan sebagai KPPT. (4) Keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE. (5) Dalam keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dicantumkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola KPPT. (6) Keputusan penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT sudah terdapat TPB dan TKBE. (7) Dalam hal pengelola KPPT yang mendapatkan keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari pengelola KPPT. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda