Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan sebagai KPPT diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan setelah pemohon pengelola KPPT menyelesaikan pembangunan paling sedikit seluas 5 (lima) hektar dan sudah dapat menjalankan fungsi sebagai TPS.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, lokasi, serta perincian luas tempat yang akan dimintakan penetapan sebagai KPPT, dan dilampiri dengan:
a. Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara;
b. Fotokopi akte pendirian badan usaha;
c. Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang;
d. Fotokopi Surat Izin Usaha dari instansi teknis terkait;
e. Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas;
f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
g. Fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
h. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi teknis terkait; dan
i. Peta lokasi, denah dan ukuran luas kawasan serta batas- batas yang akan dijadikan sebagai TPB, TKBE, dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
