Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di dalam KPPT terdapat kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap memperhatikan kelancaran arus barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Koreksi Anda