Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPT dikelola oleh perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Pada saat pendirian, luas lahan KPPT paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri. (3) TPS di KPPT harus mempunyai pintu untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diawasi secara elektronik. (4) Di dalam KPPT paling sedikit dilakukan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai TPS, TPB, dan TKBE. (5) Tata cara pendirian sebagai TPS, TPB, dan TKBE di dalam KPPT dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE. (6) Di dalam KPPT hanya boleh terdapat 1 (satu) TPS yang dikelola oleh pengelola KPPT dan 1 (satu) atau lebih: a. penyelenggara dan/atau pengusaha TPB; atau b. Konsolidator yaitu badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda