Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 231-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp837.929.542.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta lima ratu sempat puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp399.783.653.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah); dan b. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp438.145.889.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah). (2) Alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2014.
Koreksi Anda