Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
