Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Koreksi Anda
