Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RDP BUN untuk alokasi BA BUN terkait dana cadangan dan penyertaan modal negara dapat disusun setelah Nota Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan ditetapkan.
Koreksi Anda