Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
RDP BUN untuk alokasi BA BUN terkait dana cadangan dan penyertaan modal negara dapat disusun setelah Nota Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan ditetapkan.
Koreksi Anda
